Pemanfaatan Potensi Alam untuk Hajat Hidup Orang Banyak



Pemanfaatan Potensi Alam untuk Hajat Hidup Orang Banyak



Negara Indonesia kita tercinta memang salah satu diantara banyak negara di dunia. Namun, kita patut bangga dengan Indonesia! Mengapa? Karena Indonesia telah dikaruniai oleh potensi alam yang diakui oleh negara lain sebagai surga dunia! Tak heran apabila banyak investor asing yang datang jauh-jauh hanya untuk mengeruk alam untuk kesejahteraan negeri mereka.

Para investor tersebut tentunya harus memiliki izin yang telah diberikan oleh pemerintah. Mengapa mesti pemerintah? Karena pemerintah adalah pihak yang berwenang mengatur dan memutuskan pemanfaatan potensi alam kita terutama yang memengaruhi kehidupan orang banyak seperti migas(minyak dan gas), listrik, dan emas.

Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (2) disebutkan bahwa potensi alam kita yang memengaruhi hajat hidup orang banyak wajib dimiliki oleh negara. Sehingga tak heran apabila kita dilarang untuk mengeksploitasi migas untuk kepentingan pribadi maupun golongan tanpa persetujuan pemerintah.

Sekarang, memangnya apa pentingnya potensi alam tersebut dikuasai oleh negara? Tentunya kita juga harus melirik negara lain. Sebut saja Amerika yang memperbolehkan penduduk negaranya untuk menguasai minyak! Mereka menjadi kaya raya bukan? Demikianlah sisi baiknya! Namun lihat juga sisi buruknya! Bagaimana kedudukan orang yang tidak memiliki minyak? Mereka dilindas dan ditelantarkan tanpa kedudukan.

Setelah kita melirik cerita diatas, bukankah kita sepantasnya mendalami bahwa kepemilikan pemerintah terhadap potensi alam tertentu sangat dibutuhkan? Maka, kita juga harus mendukung pemerintah sesuai dengan UUD 1945 terutama pasal 33.

Sekarang, inilah giliran kita untuk memanfaatkan potensi alam kita dengan sebaik-baiknya. Juga, kita tidak boleh lupa bahwa potensi alam kita memiliki keterbatasan yang tentunya akan habis suatu saat nanti. Maka, kita juga harus berhemat dan menjaganya untuk generasi selanjutnya bangsa ini.


Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment