Pemanfaatan
Potensi Alam untuk Hajat Hidup Orang Banyak
Negara Indonesia kita
tercinta memang salah satu diantara banyak negara di dunia. Namun, kita patut
bangga dengan Indonesia! Mengapa? Karena Indonesia telah dikaruniai oleh
potensi alam yang diakui oleh negara lain sebagai surga dunia! Tak heran
apabila banyak investor asing yang datang jauh-jauh hanya untuk mengeruk alam
untuk kesejahteraan negeri mereka.
Para investor tersebut
tentunya harus memiliki izin yang telah diberikan oleh pemerintah. Mengapa
mesti pemerintah? Karena pemerintah adalah pihak yang berwenang mengatur dan
memutuskan pemanfaatan potensi alam kita terutama yang memengaruhi kehidupan
orang banyak seperti migas(minyak dan gas), listrik, dan emas.
Dalam UUD 1945 pasal 33
ayat (2) disebutkan bahwa potensi alam kita yang memengaruhi hajat hidup orang
banyak wajib dimiliki oleh negara. Sehingga tak heran apabila kita dilarang
untuk mengeksploitasi migas untuk kepentingan pribadi maupun golongan tanpa
persetujuan pemerintah.
Sekarang, memangnya apa
pentingnya potensi alam tersebut dikuasai oleh negara? Tentunya kita juga harus
melirik negara lain. Sebut saja Amerika yang memperbolehkan penduduk negaranya
untuk menguasai minyak! Mereka menjadi kaya raya bukan? Demikianlah sisi
baiknya! Namun lihat juga sisi buruknya! Bagaimana kedudukan orang yang tidak
memiliki minyak? Mereka dilindas dan ditelantarkan tanpa kedudukan.
Setelah kita melirik
cerita diatas, bukankah kita sepantasnya mendalami bahwa kepemilikan pemerintah
terhadap potensi alam tertentu sangat dibutuhkan? Maka, kita juga harus
mendukung pemerintah sesuai dengan UUD 1945 terutama pasal 33.
Sekarang, inilah
giliran kita untuk memanfaatkan potensi alam kita dengan sebaik-baiknya. Juga,
kita tidak boleh lupa bahwa potensi alam kita memiliki keterbatasan yang
tentunya akan habis suatu saat nanti. Maka, kita juga harus berhemat dan
menjaganya untuk generasi selanjutnya bangsa ini.
Blogger Comment
Facebook Comment